Permasalahan dan solusi kasus asuransi
Contoh kasus 1:
JAKARTA. Kabar kurang sedap menimpa Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ Life). Ada dugaan, perusahaan asuransi jiwa lokal ini bermasalah dengan keuangan. Akibatnya, banyak nasabah yang khawatir dengan polis mereka, sehingga memilih mencairkan sebelum jatuh tempo.
Pengakuan seorang nasabah BAJ Life, terpaksa menarik kembali polisnya karena mendapat info dari mantan kepala cabang asuransi itu bahwa perusahaan sedang bermasalah. Kabarnya, manajemen wajib menyetor dana Rp 600 miliar ke kementerian keuangan untuk penyehatan.
Makanya "Daripada uang hangus semua, polis harus ditarik secepatnya," kata nasabah menirukan saran mantan kepala cabang itu. Nasabah ini memiliki polis asuransi jiwa di BAJ Life sejak enam tahun lalu melalui kantor cabang Depok. Ia membayar polis Rp 3 juta per tahun.
Hitung punya hitung, pencairan polis hanya menghasilkan dana kembalian Rp 6 juta. "Mereka sanggup mengembalikan, tapi membutuhkan waktu sekitar tiga bulan," tambahnya.
Usut punya usut, masalah di BAJ Life sudah ramai sejak lama. Surat kabar di Surabaya pernah memberitakan kesulitan nasabah di Sidoarjo, JawaTimur pada Juni 2011. Kemudian, Wahyu, warga Ponorogo, Jawa Timur juga kesulitan mencairkan klaim asuransi jiwa milik almarhum ibunya yang meninggal pada September 2011.
"Nilai klaim Rp 10 juta, tapi sampai saat ini belum turun juga," kata Wahyu. Ia dan keluarga pun memilih mengikhlaskan klaim tersebut karena berlarut-larut.
Terkena pembatasan
Boyke Panahiatan, Direktur Keuangan BAJ Life, mengaku perusahaannya sedang terlilit masalah. Sejak tahun 2009, mereka terkena Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Namun, ia enggan merinci penyebab PKU itu.
Sesuai regulasi, penyebab PKU karena perusahaan asuransi tidak bisa memenuhi modal minimal. PKU menjadikan perusahaan tidak boleh mencari nasabah baru.
Namun, perusahaan harus tetap melayani nasabah yang ingin mencairkan klaim atau menarik polisnya. "Masalah penarikan ada, tapi kalau ada yang kesulitan, informasikan saja namanya, akan kami bantu agar cepat selesai," kata Boyke.
Menurut Boyke, manajemen sangat terbuka dengan kondisi perusahaan. Ia juga siap membantu menyelesaikan permasalahan nasabah. "Kami tidak ingin masalah ini semakin runyam, karena malah bisa dimanfaatkan pihak lain atau merugikan industri asuransi," terang Boyke.
Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) membantah info pencabutan izin itu. Sayang, Isa juga enggan berbicara banyak. Ia juga menolak mengomentari soal setoran dana Rp 600 miliar.
Dari situsnya, BAJ Life berdiri sejak 10 Juni 1967. Perusahaan ini memiliki jaringan pemasaran di 12 kantor cabang, 142 kantor distrik dan 131 kantor sektor. Per akhir 2007, total aset mencapai Rp 717,4 miliar dan pendapatan premi Rp 432,49 miliar.
ü Komentar : seharusnya perusahaan Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ Life) menjelaskan tentang permasalahan yang terjadi di dalam perusahaan itu dan meyakinkan para nasabah untuk tetap percaya kepada BAJ Life bahwa masalah yg terjadi di dalam perusahaan tidak menggagu kegiatan atau kinerja perusahaan.
Contoh kasus 2:
LENSAINDONESIA.COM: Puluhan massa yang tergabung dalam LSM Laskar Wengker (Lawe) menggeruduk Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Kamis, (24/04/2014). Massa meminta agar tersangka kasus asuransi Prudential, Leli Lestari (52) dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
LSM Lawe mangganggap, warga Kelurahan Kauman Ponorogo ini, dianggap sebagai korban dari sindikat kejahatan asuransi.
Dengan membawa seperangkat sound system dan mengendarai puluhan sepeda motor, massa yang dikoordinir Adipati Sunardi Gondrong itu mendatangi gedung Kejari, Pengadilan Negeri (PN) dan kantor Prudential yang baru di Jl Jenderal Sudirman, Ponorogo.
Tak hanya itu, spanduk dengan tulisan mengecam ‘kriminalisasi’ terhadap tersangka. Menurut mereka, tersangka yang sudah kehilangan anak, oleh pihak asuransi malah diajukan ke meja hijau, karena dianggap telah melakukan pemalsuan dokumen untuk mengklaim asuransi sebesar Rp 5 M, atas kematian anaknya, Nica Wijaya.
“Dalam kasus ini secara logika tidak mungkin seorang ibu Leli Lestari memalsukan dokumen, tanpa keterlibatan oknum lain dari pihak asuransi.
Kenapa pihak Pudential sendiri tidak tersentuh sama sekali ?,” tanya Sunardi di hadapan Kajari Ponorogo Sucipto, yang didampingi oleh Kapolres AKBP Iwan Kurniawan.
Mendapati pertanyaan tersebut, Kajari mengatakan, bahwa kasus itu merupakan pelimpahan dari Kejati Jatim dan merupakan kasus dari Polda Jatim. Sehingga pihaknya tidak bisa mempengaruhi kasus itu. Justru pihaknya meminta agar Sunardi dan kawan-kawan menanyakan masalah itu ke Kejati dan Polda Jatim.
“Kalau kasus itu (asuransi) adalah limpahan dari Kejati dan Polda Jatim, jadi bisa ditanyakan hal itu ke sana,”ujar Kejari.
Mendapat jawaban seperti itu, Sunardi sontak memerah mukanya, namun akhirnya setelah disanggupi bahwa Kejari dan Kejati bisa berkoordinasi, maka masapun meninggalkan Kejari dan mendatangi kantor perwakilan Prudential.
Di kantor asuransi yang masih baru kontrak di timur aloon-aloon ini, masa hanya melakukan orasi dan membeber pamflet. Tujuan berikutnya adalah Pengadilan Negeri(PN) Ponorogo, di mana saat itu tengah berlangsung sidang perdana kasus itu.
Dalam kasus ini tersangka diancam dengan pasal 263 ayat 1 KUHP yaitu tentang orang yang melakukan pemalsuan, ayat 2 orang yang menggunakan surat yang tahu itu palsu atau pasal 264 tentang pemalsuan khusus untuk surat-surat tertentu seperti akta.
Seperti diketahui, Leli Lestari harus mendekam di tahanan Kejaksaan Negeri Ponorogo, karena didakwa telah melakukan pemalsuan dokumen. Ibu 5 anak ini ditahan sejak 28 Maret lalu, dan dititipkan di Rutan Ponorogo.
Kasus yang terjadi tahun 2006 ini, bermuara dengan tuntutan pihak asuransi Prudential. Sebab janda dari Yusuf Wijaya itu, setelah membayar premi pertama sebesar Rp 60 juta, 2 bulan kemudian ternyata tertanggung, dalam hal ini Nica Wijaya (17), anaknya, meninggal dunia karena kanker otak. Anehnya kasus yang sudah sampai di Polda Jatim ini sebenarnya terjadi 8 tahun silam dan sudah dipetieskan.
Kasus ini juga sudah diproses secara perdata yang hingga kini belum inkrah di Makhamah Agung. Karena pihak Leli juga menuntut kasus ini melalui gugatan perdata, sebab uang pertanggungan sebesar Rp 5 M, belum dibayarkan oleh pihak asuransi. Dan kasus itu malah dialihkan ke perkara pidana.
Tahun 2006 lalu Leli menang di praperadilan di Pengadilan Negeri Ponorogo, karena Polwil Madiun yang menangani kasus itu menghentikan kasusnya dengan mengeluarkan surat perintah pemberhentian perkara (SP3).@arso
ü Komentar : seharusnya pihak asuransi prudential tidak langsung meperkarakan ke pihak hukum, karna belum tentu ibu lely lestari memalsukan dokumen dan pihak asuransi sebaiknya menyelidiki atau mencari bukti-bukti yang sebenarnya terjadi.
Jadi lebih baik kedua belah pihak membicarakan secara kekeluargaan karena jika masalah itu semakin besar maka nama baik perusahaan akan tercoreng.
Contoh kasus 3:
Benarkah Asuransi Prudential Indonesia Menipu?
Asuransi Prudential Indonesia dikenal sebagai pelopor asuransi unit link. Namun di sini kami tidak ingin mengulas tentang profil dari Asuransi Prudential Indonesia. Saya hanya ingin menanggapi berbagai komentar tentang Asuransi Prudential Indonesia.
Istilah asuransi mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita, baik asuransi konvensional maupun asuransi unit link. Jika kita membicarakan tentang asuransi unit link, tentunya tidak dapat dipisahkan dengan istilah klaim dan investasi.
Begitu juga dengan Asuransi Prudential Indonesia, saya yakin di sekitar tempat tinggal anda pasti ada yang menjadi nasabah asuransi unit link dari Asuransi prudential Indonesia. Beragam pendapat dan komentar tentang perusahaan asuransi unit link ini.
Kasus yang saya ceritakan berikut ini mungkin dapat mewakili kasus - kasus di luar sana, yaitu tentang saldo nilai tunai. Nasabah menghadapi kenyataan pada saat akan menarik dana, ternyata uangnya hanya sejumlah kecil yang bisa ditarik, padahal jumlah uang yang disetorkan selama beberapa tahun besar sekali. Namun pertanyaannya adalah BENARKAH ASURANSI PRUDENTIAL INDONESIA MENIPU?
Tentunya kita lihat dulu kasusnya. Ada beberapa kasus semacam ini di sekitar saya. Berbicara tentang saldo nilai tunai, tentunya ini akan berkaitan dengan proporsi investasi, harga unit dan masa asuransi berjalan.
Proporsi investasi pada awal - awal tahun memang kecil. Jadi dari jumlah premi yang anda bayarkan setiap bulan, hanya sebagian kecil saja yang dialokasikan untuk investasi. Jadi tidak heran jika memang pada awal - awal tahun, saldo investasinya kecil.
Jadi kesimpulan dari cerita di atas adalah itu karena kesalahpahaman dari nasabah, karena tidak mempelajari dengan seksama tentang asuransi unit link. Ada banyak hal yang harus dipelajari sebelum mengambil keputusan seperti jumlah premi yang layak untuk produk tertentu, lebih tepat mana premi bulanan atau tahunan, memilih produk standar yang tepat, dana investasi yang menguntungkan dan bagaimana memahami ilustrasi manfaat asuransi dari agen.
Berdasarkan pengalaman saya sebagai nasabah Asuransi Prudential Indonesia, agen asuransi tidak menjelaskannya secara lengkap sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpengertian dari nasabahnya.Sekadar diketahui kasus penipuan asuransi ini bermula saat Direktur Operasional DSP, Deddy Sugiarto, yang mengaku memiliki SPK untuk tambang batubara di Sungai Danau, Kalimantan Selatan, sepakat untuk melakukan kontrak jual-beli batubara, dengan Direktur PRI, Kamaludeen Muhammed Farooq Maricar.
Ditambahkan Kapolsek, untuk ancaman hukuman, (pencurian) dengan tuntutan hukum maksimal mencapai 10 tahun.
Dia menambahkan, kasus ini menodai industri asuransi Indonesia yang relatif baru berkembang. "Kalau industri baru berkembang, terus dihantam kasus seperti ini akan susah. Karena itu perlu antisipasi sistem pengawasan terhadap perusahaan asuransi." (yuyuk andriati) Pemerintah Harus Segera Bentuk Guarantee Fund
ü Komentar : seharusnya dari awal pihak asuransi menjelaskan secara terperinci tentang aturan-aturan maupun ketrentuan yang berlaku dalam asuransi, dan para nasabah seharusnya mempelajari semua tentang atau yang berhubungan dengan asuransi supaya kedepannya tidak terjadi kesalapahaman.
Contoh kasus 4:
JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Intra Asia (Intra Asia), Rendra Prapantsa terpaksa harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, lantaran diduga turut serta melakukan tindak pidana penipuan asuransi.
Jaksa mendakwa yang bersangkutan telah melakukan penipuan dan penggelapan dalam proses pengeluaran jaminan uang muka atau Advance Payment Bond (APB). Akibat perbuatannya, PT Premier Resources Indonesia (PRI) selaku pemegang APB merugi.
Dalam paparannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nano Sugianto mengungkapkan, selaku Dirut Intra Asia, seharusnya Rendra mengetahui jaminan uang muka yang dikeluarkan kantornya, yang dibuat atas permintaan Deddy Sugiyarto, Direktur Operasional PT Duta Sari Perdana (DSP) dan Soeparman Duto Pradono, Komisaris DSP.
Namun, pada saat Jaminan uang muka tersebut dicairkan oleh PRI ke Intra Asia, baru diketahui bahwa jaminan uang muka tersebut hanya sebagai formalitas belaka atau syarat untuk memenuhi kelengkapan dokumen kontrak perjanjian yang diminta oleh PT PRI.
"Terdakwa (Rendra) malah memberikan sarana dan kesempatan untuk terbitnya jaminan uang muka tersebut, dengan membiarkan saksi Yudi Irianto, selaku Regional Manager Intra Asia menyetujui dan menandatangani polis asuransi jaminan uang muka, yang menjamin pengembalian uang muka, yang diserahkan DSP ke PRI, untuk pembelian batubara senilai Rp27,5 miliar," terang Jaksa Nano, Rabu (14/5/2014).
Jaksa Nano melanjutkan bahwa jaminan uang muka yang dikeluarkan Intra Asia, dan dibuat berdasarkan permohonan DSP, itu hanya sebagai formalitas belaka dan tidak dapat digunakan untuk mencairkan uang muka Rp13,750 miliar.
"Akibat dari perbuatan terdakwa (Rendra) yang memberikan sarana dan kesempatan kepada Deddy dan Soeparman untuk terbitnya jaminan uang muka tersebut, menyebabkan PRI mengalami kerugian Rp13,750 miliar," bebernya.
Terdakwa dijerat pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP. Dalam dakwaan pertama, jaksa menjerat Rendra dengan pasal Penipuan.
Sedangkan pada dakwaan kedua, terdakwa diduga telah melakukan penggelapan terhadap uang Rp13,750 miliar yang telah dibayarkan PRI ke DSP.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Wilman Malau, keberatan atas dakwaan jaksa. "Perkara tersebut merupakan perkara perdata. Lihat saja nanti eksepsi kami," tegas Wilman.
Atas permintaan DSP, PRI memberikan uang muka sebesar 50 persen atau Rp13,750 miliar (dari nilai kontrak Rp27,5 miliar) kepada DSP, dengan perjanjian DSP harus mengirim batubara sebanyak 50 ribu metrik ton.
DSP kemudian menyerahkan jaminan uang muka kepada PRI dan PRI lalu membayar uang muka Rp13,750 miliar. Dengan harapan, ketika terjadi wanprestasi, PRI dapat mengajukan klaim dan mendapat penggantian atas uang muka Rp13,750 miliar dari Intra Asia.
Namun, ironisnya seiring berjalannya waktu, DSP ternyata tidak juga mengirimkan batubara, yang dipesan PRI, sehingga PRI mengajukan klaim pencairan jaminan uang muka Rp13,750 miliar ke Intra Asia. Namun klaim tersebut ditolak dengan alasan bahwa jaminan uang muka yang dibuat dan diajukan DSP, ternyata hanya prasyarat untuk memenuhi kelengkapan dokumen kontrak perjanjian belaka.
Hakim PN Jakarta Pusat sebelumnya telah memutus bersalah dua terdakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan ini.
Mereka yakni Singgih Andhika selaku Asisten Technical Manager Intra Asia selama satu tahun delapan bulan, dan agennya yaitu Michael Mindo Kristanto satu tahun delapan bulan. Adapun terdakwa dari pihak DSP yaitu Soeparman DT dan Deddy Sugiyarto, putusannya baru akan dibacakan pada Senin 19 Mei mendatang.
ü Komentar : dalam kasus tersebut ada dua perkara yang terjadi yaitu kasus penggelapan dan penipuan. Dan seharusnya kedua belah pihak harus saling transparan masalah dana maupun perjanjian yang bersangkutan, dan lebih menjaga kepercayaan mitra kerja sehingga hal yang tidak di inginkan tidak terulang kembali seperti kasus tersebut.
Klaim Asuransi Tidak Dibayar
Belum lama ini di Indonesia ada kasus seorang artis yang anaknya mengalami kecelakaan lalu lintas. Anak tersebut kemudian dirawat di rumah sakit. Sang Artis sekaligus sebagai Bapak mencoba mengurus klaim asuransi atas biaya rumah sakit anaknya. Perusahaan asuransi di awalnya menyatakan klaim asuransi tidak dibayarkan, karena si anak telah melanggar peraturan lalu lintas.
Coba Kita lihat kasus di atas dalam dua sisi yang berbeda. Melihat dari sisi Bapak kasus di atas adalah kasus yang sangat menyebalkan. Sudah harus mengurus anak yang masuk rumah sakit, Bapak tersebut juga harus mengeluarkan effort untuk mengurus asuransi. Padahal di awalnya, motivasi sang artis mengasuransikan anaknya adalah untuk membiayai perawatan medis apabila terjadi sesuatu dengan kesehatan anaknya.
Disisi lain perusahaan asuransi memiliki alasan perusahaan asuransi telah mengikat perjanjian dengan bapak dan anak tersebut dalam sebuah kontrak asuransi. Dalam kontrak tersebut terdapat klausul pengecualian pembayaran, salah satunya adalah pelanggaran terhadap hukum. Nah klausul ini yang digunakan perusahaan asuransi untuk menyatakan tidak mau bayar.
Saat artikel ini di buat, masalah klaim dari artis ternama yang anaknya mengalami kecelakaan yang menewaskan 7 orang di jalan tol masih berlanjut. Pihak Prudential menolak membayar klaim yang di ajukan sebesar 500 juta. Bagi sebagian orang atau mungkin Anda sendiri menjadi ragu akan kesungguhan perusahaan dalam membayar klaim. Karena klaim adalah tujuan nomer satu ketika mengikuti atau memutuskan ikut dalam suatu perusahaan Asuransi, dalam hal ini Prudential.
Penulis netral dalam hal ini. Seperti yang kita ketahui dari berita yang berkembang bahwa Keluarga sang artis telah bertanggung jawab, terlepas realisasinya seperti apa bukan konteks kita pada saat ini. Para korban akan disekolahkan, akan ditanggung sampai lulus kuliah, biaya hidupnya akan diganti dan lain sebagainya. Sekedar mengingatkan bahwa korban ada 7 orang. Bayangkan biaya yang harus ditanggung keluarga sang artis akibat peristiwa ini, tentu besar bukan?
Upaya sang artis tersebut luar biasa, memang selayaknya sebagai seorang orang tua membela Anak yang sedang terkena masalah. Itulah orang tua. Beban yang ditanggung orang tua sangatlah besar, dari sisi hukum harus dipertanggung jawabkan, dari sisi moral harus menghadapi tudingan masyarakat se Indonesia, dari segi biaya rumah sakit besar, dari segi biaya pertanggung jawaban terhadap keluarga korban juga tidak kalah besarnya, belum lagi potensi kerugian akibat sang Artis tidak dapat bekerja dikarenakan mengurus masalah sang Buah hati. Menjadi wajar ketika Prudential menolak membayar klaim rumah sakit sebesar 500 juta menjadi tambahan masalah atau beban bagi orang tua tersebut.
Sudah jatuh tertimpa tangga. Hal yang sewajarnya terjadi pada diri kita sendiri, pada dasarnya kita sebagai manusia tidak menyukai atau cenderung menghindari masalah. Jika Tuhan mengijinkan jangan ada masalah di dunia ini, kata hati penulis. Tapi kenyataannya tidak demikian, maka reaksi kita sebagai manusia adalah berusaha meminimalisir atau mengurangi masalah. Dalam konteks ini biaya rumah sakit sang anak sebesar 500 juta, dimana sang artis berusaha mengupayakan agar terbayar oleh Prudential.
Jika penulis mengalami hal yang sama maka penulis pun mungkin akan melakukan hal demikian. Namun sudah jelas bahkan sebelum menandatangani Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) bahwa ada hak dan kewajiban yang harus terpenuhi. Aturan sudah jelas bahwa pelanggaran hukum tidak dibenarkan. Dari sisi penulis melihat bahwa mengemudikan kendaraan bermotor diwajibkan memiliki SIM. Untuk memiliki SIM ada kecukupan usia, pada kasus kecelakaan maut pengemudi tidak memiliki SIM mengingat masih dibawah umur, terjadi pada jam 3 dini hari. Anda yang menilai apakah benar demikian atau tidak.
Upaya sang artis yang mengalami kecelakaan patut diacungi jempol, meskipun kaya, tenar, punya banyak uang namun tetap menggunakan asuransi. Di pihak lain Prudential adalah perusahaan ternama yang taat pada hukum di negara kita. Perihal pembayaran klaim telah ditulis dengan jelas di polis, bahkan sebelum jadi polis atau sebelum seorang menjadi nasabah dari Prudential. Pada ilustrasi manfaat dengan jelas telah ditulis bahwa jika ada hubungannya dengan tindakan pelanggaran hukum, tidak dibayar. Dan memang demikian, jika tidak maka pelanggar hukum akan menganggap asuransi sebagai cara membenarkan tindakan pelanggaran hukum.
Jika artis ternama Tanah Air, kaya raya menggunakan asuransi bagaimana dengan Anda? Anda ke toko lampu mencari lampu yang bergaransi apakah diri Anda sendiri tidak Anda “Garansi” ?
Pelajari dengan seksama sebelum menyetujui klausal yang ada, tanyakan kepada Agent Anda. Anda berhak tahu. Pilihlah Agent yang berkualitas dan berintegritas. Agent yang baik akan membela Anda dan membela Perusahaan dimana dia bekerja.
ü Komentar : dalam kasus ini seharusnya pihak asuransi lebih cermat dalam memandang dari sudut mana kasusu ini terjadi, apakah kecelakaan murni atau unsur kesengajaan walaupun dalam kasus ini terdapat pelanggaran hukum. Dan kedua belah pihak harus saring mengerti keadaan yang terjadi menimpa pijhak tertanggung.
BalasHapusSaya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)