Memahami Asuransi Property All Risk
Sudah atau belum memilki asuransi untuk tempat usaha Anda ?
Nah polis asuransi yang satu ini biasanya di gunakan untuk mengcover kebakaran pada Gedung atau pabrik atau gudang. Apa saja jaminan asuransi dalam polis asuransi prosperty All Risk ini :
Property All Risks Insurance
Menjamin semua risiko kerugian akbiat kebakaran dan resiko lainnya kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian. Istilah ini di namana Unnamed perils artinya tidak di sebutkan satu satu jenis resiko apa saja yang di jamin, melainkan hanay pengecualiannya saja
PAR/IAR adalah jenis Asuransi yang paling sering digunakan dibandingkan dengan jenis Asuransi lainnya, karena Menjamin semua risiko kerugian kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian.
Cakupan Jaminan Asuransi Property All Risks (PAR)
Dibagi dalam 2 cakupan atau biasa di sebut section
- Cakupan 1 : Menjamin atas object atau barang sepeti bangunan, stock barang, mesin, perabot dsb
- Cakupan 2 : Menjamin atas kerugian Bisnis/keuangan akibat kerusakan dari object yang di asuransikan pada cakupan 1
Jaminan dalam Property All Risk Sbb:
- Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara
- Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air
- Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
- Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah
Pengecualian dalam polis Property All Risk antara lain :
- Perang, terorisme, nuklir dan radioaktif
- Keterlambatan, kehilangan pangsa pasar atau gangguan usaha
- Kesengajaan, ketidakjujuran karyawan
- Kerusakan mekanik dan boiler
- Aus, korosi, sifat barang itu sendiri
- Polusi atau kontaminasi
Object Dan Harta yang tidak dijamin / Dikecualikan
- Harta benda yang sedang dalamm proses pengerjaan atau di bangun
- Harta benda dalam pengangkutan, kendaraan bermotor, kapal, pesawat terbang
- Perhiasan, batu mulia, karya seni
- Pohon, tanaman, binatang, burung, ikan
- Tanah, jalan, rel, rig, pipa jembatan
Benefit Tambahan (Contoh Klasula)
- Alteration Clause
- Appraisement Clause (5%)
- Automatic Reinstatement of Sum Insured Subject to additional premium
- Average Relief Clause (85%)
- Capital Addition Clause (Max. 10% of Total Sum Insured)
- Civil Authorities Clause
- Claim Preparation Clause (Sub limit IDR 10,000,000.00)
- Cost of Re-erection Clause (Sub limit 10% of SI, max IDR 50,000,000.00 in aggregate)
- Cyber Risk Exclusion Clause
- Debris Removal Clause (Sub limit 10% of Total Sum Insured)
- Designation clause
- Dispute Clause “C”
- Electronic Data Recognition Clause “A”
- Extra Contractual Obligation Exclusion Clause
- Fire Brigade Charges Clause (Limit IDR. 50,000,000.00 in aggregate)
- Fire Extinguishing Clause (Limit IDR. 50,000,000.00 in aggregate)
- General Interest Clause
- Impact by Own Vehicle Clause
- Important Notice
- Information Technology Hazard Clarification Clause (NMA 2912)
- Internal Removal Clause
- Landslip and Subsidence Endorsement Clause
- Minor Alteration and Repairs Clause
- Miss-description Clause
- Non Invalidation Clause
- Notification Clause
- Nuclear Exclusion Clause
- Outbuilding Clause
- Premium Payment Warranty (30 days)
- Pro-rate Return Premium Clause – subject to No Claim
- Public Authorities Clause
- RSMD 4.1 A & Civil Commotion Endorsement with MNA 2920
- Seepage, Industries, Pollution and Contamination Exclusion Clause – NMA 1685
- Services Clause
- Terrorism Exclusion Endorsement Exclusion Clause (NMA 2920) – for PAR only
- Time Adjustment Clause (72 hours)
- Transmission & Distribution Lines Exclusion Clause
- Vehicle Load Clause
- Waiver Clause
- Workmen’s Clause
- War and Civil War Exclusion Clause
- Banker clause (if any)
- Brand and Label Clause
- Cancellation Clause (3 days for RSMDCC and 30 days for other)
- Dan banyak benefit tambahan lainya
Deductibles atau resiko sendiri
Deductible adalah potongan klaim yang menjadi bagian tanggung jawab dari nasabah sendiri (own risk), jumlah mana akan potong dari klaim yang dibayar, umumnya untuk suatu peristiwa atau kejadian adalah sbb:
- Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan pesawat terbang dan Asap : NIL
- Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara : 10% dari klaim, minimum Rp10,000,000
- Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat air : 10% dari klaim
- Tanah longsor dan pergerakan tanah : 10% dari klaim
- Gempa bumi, Letusan Gunung berapi dan Tsunami : 2.5% of Harga Pertanggungan
- Kerugian lainnya : Rp1,000,000
Cakupan Ke - 2 Ganggguan Usaha
Business Interruption (Gangguan Usaha) – Jaminan Pilihan
Menjamin kehilangan keuntungan perusahaan akibat gangguan usaha yang disebabkan oleh kerusakan atau kerugian fisik oleh suatu risiko yang dijamin dalam Bagian 1 (Kerusakan Material)
•Gross Profit : Sales – Variable Costs – Savings (Net Profit + Fixed Costs)
•Gross Rental : Rental – Savings
•Indemnity Period : 12 to 24 months
Kerusakan Mekanik (Machinery Breakdown) – Jaminan Pilihan dengan sub limit
Menjamin kerusakan mesin yang disebabkan oleh kerusakan atau kekacauan mekanik yang mungkin terjadi seperti, kesalahan material, kesalahan pengoperasian, kecerobohan atau kelalaian, kekurangan air, oli atau karena korsleting listrik
Limit ini bisa ditambahkan dalam polis Property All Risk, namun tetap mengacu ketentuan tarif OJK polis di terbitkan terpisah
Okupasi atau Jenis Usaha
Semua okupasi atau jenis usaha dapat dijamin dalam polis Property/Industrial All Risks (PAR/IAR) biasanya dengan nilai harga pertanggungan yang cukup besar untuk mendapatkan premi yang cukup.
- Pabrik
- Risiko Industri
- Gudang
- Kantor
- Toko
- Sekolah
- Rumah Sakit
- Hotel
- Mall
- Container Terminal
- Galangan Kapal
- Entertainment
- High rise building
- Rumah Tinggal
Premium
Mulai dari 0.1% to 0.35%
Tentu saja sangat bergantung pada kondisi dan lokai pabrik.gudang atau tempat usaha Anda. Semakin bagus, rapi dan memperhatikan faktor keaman akan resiko kebakaran maka rate asuransi yang di terapkan oleh perusahaan asuransi akan semakin rendah.
semoga bermanfaat.....
sumber:DISINI
Komentar
Posting Komentar